Masyarakat Konsultasi Wali Hakim di KUA Curup, Pelayanan Diberikan Secara Profesional dan Solutif
Rejang Lebong (Humas) — KUA Curup kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui konsultasi terkait permasalahan wali hakim dalam pernikahan. Layanan ini menjadi salah satu bentuk pendampingan KUA dalam membantu masyarakat memahami prosedur dan ketentuan hukum pernikahan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku. (27/03/2026)
Konsultasi dilakukan secara langsung di kantor KUA Curup, di mana masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan, seperti tidak adanya wali nasab, wali yang tidak diketahui keberadaannya, hingga kondisi wali yang tidak memenuhi syarat. Petugas KUA dengan sabar memberikan penjelasan serta solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pegawai KUA tidak hanya memberikan penjelasan secara administratif, tetapi juga menyampaikan dasar hukum dan pertimbangan syariat terkait penggunaan wali hakim. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd menegaskan bahwa KUA hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. “Permasalahan wali hakim seringkali membutuhkan penanganan yang tepat dan sesuai aturan. Kami siap memberikan pendampingan agar proses pernikahan tetap dapat dilaksanakan secara sah, baik menurut agama maupun negara,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam melaksanakan pernikahan, serta terhindar dari kesalahan prosedur yang dapat berdampak di kemudian hari.
(Nur Ranni/Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



