Kepala KUA Selupu Rejang Layani Konsultasi Pendaftaran Tanah Wakaf Melalui Aplikasi SIWAK
Rejang Lebong (Humas) — Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang terus meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya dalam hal pendaftaran tanah wakaf. Pada Senin
(30/03/2026), KUA Selupu Rejang melayani konsultasi masyarakat terkait prosedur
pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang kini dilakukan secara digital melalui
aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Melalui
inovasi ini, masyarakat yang ingin mewakafkan tanah diwajibkan untuk terlebih
dahulu membuat akun pada laman resmi https://siwak.kemenag.go.id/.
Setelah itu, pemohon dapat menginput data secara lengkap, mulai dari data tanah
wakaf, wakif (pemberi wakaf), hingga nazir (pengelola wakaf).
Selanjutnya,
data yang telah diinput akan diverifikasi oleh pihak KUA Selupu Rejang. Apabila
permohonan dinyatakan lengkap dan disetujui, maka KUA akan menerbitkan Akta
Ikrar Wakaf (AIW) serta menjadwalkan pelaksanaan prosesi ikrar wakaf.
Kepala
KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., menjelaskan bahwa sistem digital
ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi wakaf di
masyarakat.
“Melalui
aplikasi SIWAK, proses pendaftaran wakaf menjadi lebih transparan, tertib, dan
efisien. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik
serta memastikan data yang diinput sudah lengkap agar proses verifikasi dapat
berjalan lancar,” ujar Ibnu Hajar.
Ia
juga menambahkan bahwa pihak KUA siap memberikan pendampingan dan konsultasi
kepada masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi
tersebut.
Dengan
adanya digitalisasi layanan wakaf ini, diharapkan pengelolaan dan legalitas
tanah wakaf di wilayah Selupu Rejang semakin tertib serta memberikan manfaat
yang lebih luas bagi masyarakat.
Hastag : #kuaselupurejang #kemenagrejanglebong
From : KUA Selupu Rejang



