Program 7 in 1 Makin Diminati, KUA Selupu Rejang Catat 29 Pengajuan NR
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui program layanan terpadu “7 in 1”. Selama periode triwulan I tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Maret, KUA Selupu Rejang telah mengajukan sebanyak 29 dokumen NR (Nikah Rujuk) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong. (30/03)
Pengajuan dokumen ini merupakan bagian dari implementasi program kerja sama antara KUA dan Dukcapil dalam memberikan kemudahan kepada pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara terintegrasi setelah melangsungkan akad nikah.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.HI., menyampaikan bahwa capaian ini menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Program layanan 7 in 1 ini sangat membantu masyarakat, khususnya pasangan pengantin baru. Dengan satu proses, mereka langsung mendapatkan berbagai dokumen penting. Kami terus mendorong optimalisasi program ini agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujar Ibnu Hajar.
Sementara itu, Operator Layanan Operasional KUA Selupu Rejang, Hera Puspita Sari, menjelaskan bahwa proses pengajuan dokumen dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan pihak Dukcapil.
“Setiap data pengantin yang telah melangsungkan akad nikah kami input dan kirimkan secara berkala ke Dukcapil. Kami memastikan data yang diajukan sudah lengkap dan valid agar proses penerbitan dokumen bisa berjalan cepat dan tanpa kendala,” ungkap Hera Puspita Sari.
Dengan capaian 29 dokumen NR pada triwulan pertama ini, KUA Selupu Rejang berharap program layanan 7 in 1 dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang semakin efektif, efisien, serta memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan pasca pernikahan.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuaselupurejang #kemenagrejanglebong
From : KUA Selupu Rejang



