Digitalisasi Layanan, KUA Sindang Kelingi Lakukan Pemeriksaan dan Entri Data Melalui SIMKAH
Rejang
Lebong (Humas) – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan
administrasi pernikahan, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sindang Kelingi terus mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pada
Senin (6/3/2026), petugas KUA, Septian Eko
Saputra, melaksanakan pemeriksaan berkas sekaligus entri data
pendaftaran nikah secara digital.
Kegiatan yang berlangsung di
ruang kerja KUA tersebut menjadi bagian dari prosedur standar guna memastikan
keabsahan dan kelengkapan data calon pengantin sebelum diproses dalam sistem
nasional.
Proses
diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen fisik yang diajukan.
Salah satu fokus utama adalah kelengkapan Surat Rekomendasi Nikah, terutama
bagi calon pengantin laki-laki yang berasal dari luar wilayah kecamatan.
Adapun data yang diinput ke
dalam sistem mencakup calon pengantin laki-laki, Nur
Hidayat, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten
Kepahiang, serta calon pengantin perempuan yang berasal dari Desa Sindang Jaya,
Kecamatan Sindang Kelingi.
Septian
menjelaskan bahwa penggunaan SIMKAH memberikan kemudahan signifikan dalam
proses administrasi.
“Melalui SIMKAH, proses
validasi data calon pengantin dapat dilakukan secara real-time, sehingga
meminimalisir kesalahan input yang berpotensi menghambat proses administrasi di
kemudian hari,” ujarnya.
Dengan sistem digital ini,
status pendaftaran pernikahan dapat dipantau secara langsung, termasuk jadwal
akad dan kesiapan dokumen penting seperti buku nikah.
Langkah
ini menjadi bagian dari komitmen KUA Sindang Kelingi dalam menghadirkan
pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel. Transformasi digital
yang terus dikembangkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang
semakin dinamis.
Hastag : Kua sindang Kelingi
From : KUA S. Kelingi



