Antusias Warga Curup, Konsultasi Langsung ke Kepala KUA Bahas Hukum dan Urutan Wali Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Antusiasme masyarakat dalam memahami hukum pernikahan Islam semakin terlihat. Sejumlah warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Curup untuk berkonsultasi langsung mengenai hukum wali nikah dan urutan wali sesuai syariat Islam. (07/04/2026)
Suasana konsultasi berlangsung hangat dan interaktif. Warga dengan penuh semangat mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari siapa yang berhak menjadi wali nikah hingga bagaimana solusi jika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat.
Kepala KUA Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, dengan sabar dan komunikatif memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami. “Wali nikah merupakan salah satu rukun penting dalam pernikahan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dengan benar siapa yang berhak menjadi wali agar pernikahan sah menurut agama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa urutan wali dalam Islam dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, hingga paman dari pihak ayah. “Apabila wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka perwalian dapat beralih kepada wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Para warga mengaku sangat terbantu dengan layanan konsultasi tersebut. Selain mendapatkan pemahaman yang lebih jelas, mereka juga merasa lebih tenang dan siap dalam menghadapi proses pernikahan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelayanan KUA Curup dalam memberikan edukasi hukum keluarga Islam kepada masyarakat. Dengan adanya konsultasi langsung seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti ketentuan syariat dalam setiap tahapan pernikahan.
(Nur Ranni/Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



