Pernikahan Penuh Berkah di Muara Telita, Syiar Islam dan Layanan “Seven in One” Berjalan Sukses
Rejang
Lebong (Humas) – Pernikahan dalam Islam bukan hanya menjadi ikatan suci antara
dua insan, tetapi juga bagian dari syiar yang dianjurkan untuk diumumkan kepada
masyarakat luas. Hal ini tercermin dalam prosesi pernikahan yang berlangsung
khidmat di Desa Muara Telita, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang
Lebong.
Keluarga Bapak Amar Samsi dan
Ibu Albara resmi menikahkan putri mereka dengan putra dari pasangan Bapak
Zulkarnain dan Ibu Linda Wati, warga Desa Guru Agung. Akad nikah dilaksanakan
pada Kamis (2/4/2026), dengan mas kawin berupa emas seberat 2 gram.
Prosesi sakral tersebut
dipimpin langsung oleh penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak
Tanding, Bapak Ken Radinan, M.H.I., serta disaksikan oleh dua saksi yang adil,
yaitu Bapak Bahrun dan Bapak Mayuha. Suasana berlangsung penuh haru dan khidmat,
disaksikan keluarga serta masyarakat setempat.
Dalam nasihat pernikahannya
kepada kedua mempelai, Karnada dan Raudha Novriani, penghulu menekankan
pentingnya membangun kebersamaan dalam rumah tangga. Ia mengingatkan bahwa
keharmonisan dapat tumbuh melalui aktivitas ibadah bersama, seperti
melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid, yang meskipun terasa berat, namun
sarat dengan keberkahan.
Selain itu, ia juga
menjelaskan hikmah dari diumumkannya pernikahan kepada masyarakat. Menurutnya,
publikasi akad nikah menjadi benteng dari prasangka buruk, fitnah, hingga
tuduhan yang tidak benar, sekaligus membuka jalan bagi doa restu dari
lingkungan sekitar.
Usai prosesi akad nikah,
kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berkas pernikahan melalui program
Pelaminan “Seven in One”. Program inovatif ini merupakan hasil kolaborasi
antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong
serta seluruh KUA di setiap kecamatan.
Melalui program tersebut,
pasangan pengantin langsung menerima berbagai dokumen penting secara terpadu,
meliputi Buku Nikah, Kartu Keluarga baru, pembaruan Kartu Keluarga orang tua,
Kartu Tanda Penduduk suami istri, serta Akta Kelahiran.
Kepala Desa Muara Telita,
Bapak Ibrahim, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak KUA
Kecamatan Padang Ulak Tanding atas kelancaran prosesi pernikahan serta
keberhasilan implementasi program “Seven in One”. Ia berharap inovasi ini terus
memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Pernikahan
ini tidak hanya menjadi momen bahagia bagi kedua keluarga, tetapi juga menjadi
contoh nyata bagaimana nilai-nilai keagamaan dan pelayanan publik dapat
berjalan beriringan demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan
warahmah.
Hastag : #kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



