Transparansi Terjaga, KUA Curup Perbarui Pengumuman Kehendak Nikah April 2026
Rejang
Lebong (Humas) — Komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan tertib
administrasi kembali ditegaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Curup melalui
kegiatan penempelan ulang pengumuman kehendak nikah bagi calon pengantin yang
akan melangsungkan pernikahan pada April 2026, Senin (7/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian
penting dalam proses pencatatan nikah, sekaligus wujud keterbukaan informasi
kepada masyarakat. Melalui pengumuman tersebut, publik diberikan kesempatan
untuk mengetahui rencana pernikahan serta menyampaikan klarifikasi apabila
terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penuh ketelitian, para
pegawai KUA Curup melakukan verifikasi ulang data calon pengantin sebelum
pengumuman ditempelkan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh informasi yang
disampaikan benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen resmi.
Salah satu pegawai KUA Curup,
Yoni Safari, S.Pd, menegaskan bahwa ketelitian menjadi prioritas utama dalam
setiap tahapan. “Penempelan pengumuman kehendak nikah ini bukan sekadar
prosedur administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam
menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA
Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian
dari pelayanan prima. “Kami berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui
pelayanan yang transparan dan sesuai aturan. Setiap tahapan proses pernikahan
dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tuturnya.
Melalui
kegiatan ini, KUA Curup berharap seluruh proses pernikahan dapat berlangsung
lancar, sah, serta sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Upaya ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan
publik yang profesional dan akuntabel.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup



