KUA Selupu Rejang Terbitkan SK Operator SIWAK dan SIMZAT, Perkuat Layanan Digital Keagamaan
Rejang Lebong (Humas) — Upaya transformasi digital di sektor pelayanan
keagamaan terus digencarkan. Kali ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Selupu Rejang resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan operator untuk
Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT),
Selasa (7/4/2026).
Penerbitan
SK tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Agama Kabupaten
Rejang Lebong Nomor: B-81/KK.07.03.1/BA.03.2/04/2026 yang mengatur penunjukan
ASN sebagai operator layanan digital di lingkungan KUA.
Dalam
keputusan itu, Okfa Muthmainnah, S.Kom.I dipercaya sebagai operator SIWAK,
sementara Hera Puspitasari ditunjuk sebagai operator SIMZAT. Keduanya
diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan data wakaf dan zakat secara
digital, sehingga lebih efektif, akurat, dan mudah diakses.
Kepala
KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I, menegaskan bahwa langkah ini
merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendukung modernisasi layanan
publik berbasis teknologi.
“Penunjukan
operator SIWAK dan SIMZAT ini adalah langkah strategis untuk memastikan layanan
wakaf dan zakat dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,”
ujarnya.
Ia
juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem informasi untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya operator khusus, proses
penginputan data, pelaporan, hingga monitoring diharapkan berjalan lebih cepat
dan tepat.
Langkah
ini sekaligus menegaskan komitmen KUA Selupu Rejang dalam mengikuti arah
kebijakan Kementerian Agama menuju birokrasi yang modern, responsif, dan
berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Hastag : #kemenagberdampak #kitamulaicarabaru #CaraBaruKemenag
From : KUA Selupu Rejang



