KUA Curup Timur Terbitkan Surat Keterangan Pernikahan untuk Pengurusan Kehilangan Buku Nikah ke Polres
Rejang Lebong (Humas) — KUA
Kecamatan Curup Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat dengan menerbitkan surat keterangan pernikahan
bagi warga yang kehilangan buku nikah. Surat tersebut digunakan sebagai
pengantar dalam pengurusan surat keterangan kehilangan di Polres. (9/4)
Warga
yang bersangkutan sebelumnya melaporkan kehilangan buku nikah yang dimilikinya,
sehingga memerlukan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa yang bersangkutan
benar telah melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Curup Timur.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak KUA melakukan pengecekan data pada register
pernikahan sebelum menerbitkan surat keterangan dimaksud.
Kepala
KUA Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa surat keterangan
pernikahan ini menjadi dasar bagi warga untuk melapor ke pihak kepolisian guna
mendapatkan surat keterangan kehilangan secara resmi. “Surat ini kami terbitkan
setelah memastikan data pernikahan yang bersangkutan benar tercatat di KUA,
sehingga dapat digunakan sebagai pengantar dalam pengurusan kehilangan di
Polres,” ujarnya.
Beliau
juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen
penting seperti buku nikah, mengingat dokumen tersebut memiliki peran penting
dalam berbagai urusan administrasi kependudukan.
Melalui
pelayanan ini, KUA Curup Timur berharap dapat terus memberikan kemudahan dan
kepastian administrasi kepada masyarakat, serta mendukung tertibnya dokumen
pernikahan di tengah masyarakat.
Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



