KUA Bermani Ulu Terima Warga Sentral Baru, Konsultasi Nikah Beda Negara
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Bermani Ulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal konsultasi pernikahan lintas negara. Hal ini terlihat ketika seorang calon pengantin (catin) mendatangi kantor KUA Bermani Ulu untuk berkonsultasi terkait prosedur dan persyaratan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA).(13/05)
Kedatangan catin tersebut langsung disambut dan dilayani oleh Kepala KUA Bermani Ulu, H. Yusman Haris, S.Sos,I,.MM,. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA memberikan penjelasan secara rinci dan komprehensif mengenai ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi dalam pernikahan beda negara.
Adapun dokumen yang harus disiapkan pihak WNA antara lain Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan belum menikah dari kedutaan besar negara asal di Indonesia, fotokopi paspor, visa, serta dokumen pendukung lainnya yang telah dilegalisasi dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Yusman Haris menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi aspek penting dalam memastikan proses pencatatan nikah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Setiap pernikahan, terlebih yang melibatkan WNA, harus memenuhi syarat administrasi secara lengkap agar tidak terjadi kendala di kemudian hari,” jelas Yusman.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Bermani Ulu berharap calon pengantin dapat mempersiapkan seluruh berkas dengan baik sehingga proses pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi.
Putri Dari Desa Sentral Baru Langsung Konsultasi Kepada Kepala KUA Bermani Ulu dan langsung Menerima Pencerahan atas bimbingan Syarat Pernikahan Beda Negara.
KUA Bermani Ulu terus berupaya hadir sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang responsif, informatif, dan solutif bagi masyarakat di Kecamatan Bermani Ulu.
(Sendi Uggi/Edwinsya)Hastag : #kemenagrl #Kuabermaniulu
From : KUA Bermni Ulu



