Kepala KUA Selupu Rejang Layani Konsultasi Keagamaan Terkait Usia Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) — Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I memberikan layanan konsultasi keagamaan terkait usia pernikahan kepada masyarakat pada Selasa (12/5) di ruang Kepala KUA Selupu Rejang.
Dalam konsultasi tersebut, Ibnu Hajar menjelaskan ketentuan regulasi mengenai batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Beliau juga menyampaikan bahwa ketentuan usia pernikahan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi calon pasangan suami istri sehingga dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.
“Peraturan mengenai batas usia perkawinan merupakan bentuk ikhtiar negara dalam melindungi generasi muda agar lebih siap membangun keluarga. Dalam Islam juga diajarkan pentingnya kesiapan dan tanggung jawab dalam pernikahan demi mewujudkan keluarga sakinah,” ujar Ibnu Hajar.
Selain menjelaskan regulasi, Kepala KUA Selupu Rejang juga memberikan pemahaman tentang pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kesiapan psikologis sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Layanan konsultasi keagamaan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Selupu Rejang dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat terkait persoalan keagamaan, perkawinan, dan ketahanan keluarga.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang



