KUA Sindang Kelingi Ajak Warga Sindang Jaya Kenali Aturan Dispensasi Nikah dengan Detail
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Sepasang suami istri dari Desa Sindang Jaya, Bapak Jainal dan Ibu Siti, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan putrinya yang masih berusia di bawah ketentuan pernikahan. Kepala KUA Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI, memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Dispensasi Nikah.(10/09)
Samijan menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal pernikahan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika calon mempelai belum mencapai usia tersebut, orang tua dapat mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, atau ke Pengadilan Umum bagi yang non-muslim.
"Dispensasi ini hanya diberikan jika terdapat alasan penting atau mendesak, dan waktu pendaftaran hingga pelaksanaan pernikahan tidak lebih dari 10 hari kerja," ujar Samijan. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan Dispensasi harus disertai dokumen seperti Surat Penolakan dari KUA, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran anak.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pasangan Jainal dan Siti mengenai pentingnya prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan solusi yang tepat terkait rencana pernikahan putrinya. "Semoga informasi ini dapat membantu mereka dalam mengambil langkah yang tepat," pungkas Samijan.
Kua sindang Kelingi