Siswa Kelas 10 MA Miftahul Jannah Praktek Fiqih Muamalah: Belajar Berjualan Berdasarkan Prinsip Syari'ah
REJANG LEBONG (HUMAS)--- Siswa kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Jannah melaksanakan praktikum mata pelajaran Fiqih dengan tema "Muamalah: Berjualan Berdasarkan Prinsip Syariah". Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah ini bertujuan untuk mengajarkan siswa mengenai konsep muamalah dalam Islam, khususnya dalam jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.(17/09)
Praktikum ini dibuka dengan penjelasan dari Bapak Reli Kusmanto. S.Pd.I, guru Fiqih, mengenai dasar-dasar fiqih muamalah. Ia menjelaskan bahwa muamalah mencakup segala bentuk interaksi sosial, termasuk jual beli, yang harus sesuai dengan aturan Islam. Ustadz Abdullah menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, dan menghindari unsur riba serta gharar (ketidakpastian) dalam bertransaksi. "Berjualan bukan hanya soal untung, tapi juga soal berkah dan ridho Allah SWT," ujar beliau.
Setelah penjelasan teori, para siswa diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan jual beli di lingkungan sekolah. Setiap kelompok siswa bertindak sebagai penjual dan pembeli dengan berbagai jenis barang, seperti makanan ringan dan minuman. Dalam praktiknya, siswa diajarkan untuk bertransaksi secara jujur, membuat kesepakatan harga yang adil, dan menghindari praktik yang dilarang dalam Islam, seperti penipuan atau monopoli.
Salah satu siswa, Ainurrohmah, yang berperan sebagai penjual, mengungkapkan pengalaman menariknya. "Awalnya saya pikir jualan itu hanya soal menyiapkan barang dan menjualnya. Tapi setelah dijelaskan pak Reli, ternyata banyak aturan dalam Islam yang harus kita patuhi. Kita harus jujur dan tidak boleh curang. Ini jadi pengalaman berharga bagi saya."
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan simulasi akad jual beli dengan menggunakan bahasa Arab sederhana, agar siswa terbiasa dengan istilah-istilah dalam fiqih muamalah. Mereka juga diajarkan cara menghitung keuntungan dengan transparan dan membuat laporan sederhana tentang hasil penjualan mereka.
Kepala Sekolah MA Miftahul Jannah, Umi Reka Yulianti, S.Pd.I, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. "Praktikum ini sangat bermanfaat karena mengajarkan siswa keterampilan yang tidak hanya berguna di dunia, tapi juga bernilai di akhirat. Dengan memahami fiqih muamalah, siswa diharapkan bisa menjadi pedagang yang amanah dan menjalankan bisnis sesuai dengan ajaran Islam," tuturnya.
Praktikum fiqih muamalah ini diharapkan dapat menanamkan pemahaman mendalam kepada para siswa tentang pentingnya menjalankan transaksi yang halal dan penuh berkah. Kegiatan ini pun menumbuhkan minat siswa untuk lebih memahami ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam dunia bisnis.
#Praktikum#Fiqih#Muammalah#Pendidikan#MAMJ