Perdana dan Sejarah, KUA Binduriang Layani Catin Menyampaikan Perjanjian Perkawinan
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Perdana dan sejarah di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang melayani pasangan calon
pengantin (catin) menyampaikan 'Perjanjian Perkawinan' yang langsung
ditandatangani oleh Notaris Safado Nugroho Widiatmo,SH, Senin (20/11/2023).
Dalam hal ini, Kepala KUA Kecamatan Binduriang H.
Suryono, S.Ag., M.Pd menyampaikan,
berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perjanjian
perkawinan di pasal 29 disebutkan bahwa, suatu perjanjian mengenai harta benda
suami istri selama perkawinan, perjanjian itu harus diadakan sebelum dilakukan
perkawinan dan tidak boleh ditarik kembali atau diubah selama berlangsungnya
perkawinan.
"Selama saya menjabat Kepala KUA Kecamatan
Binduriang sejak Tahun 2020 sampai sekarang 2023, baru kali pertama ini dan
bisa dikatakan perdana dan bersejarah bagi KUA Kecamatan Binduriang kami disini
melayani pasangan calon pengantin (catin) yang melampirkan 'perjanjian
perkawinan' yang dikeluarkan oleh Notaris sebagai catatan penting bahwa
pernikahan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan secara komitmen tinggi bagi
kedua calon pengantin (catin) ini," ungkap H. Suryono,
Ditambahkan H. Suryono bahwa didalam perjanjian perkawinan tersebut intisarinya:
- Tidak boleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Tidak oleh Poligami
- Tidak boleh terlibat Narkoba
- Hak asuh anak harus mutlak dipenuhi
- Harta gono gini
- Berkomitmen tinggi untuk menjaga nama baik bahtera rumah tangga dan keturunan
- Hal penting positif lainnya yang dianggap perlu
Untuk diketahui publik, kedua pasangan calon
pengantin (catin) ini dari perempuan bernama Zahira dan pengantin laki-laki
bernama Jeksi sama-sama merupakan Putra/Putri Daerah asli Kecamatan Binduriang
Lembak yang akan melangsungkan pernikahan pada Desember 2023 ujung akhir tahun
ini.
#SapaPenyuluh #PAIASNPPPKKUABINDURIANG #ASNBerAKHLAK