KUA Sindang Kelingi Lakukan Pembenaran Buku Nikah Warga Desa Blitar, Tegaskan Komitmen Pelayanan Sesuai Aturan
Rejang Lebong (HUMAS) — Satu langkah kecil yang membawa kepastian hukum besar. Itulah yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi saat membantu seorang warga Desa Blitar yang telah menikah sejak tahun 2002 dan mendapati adanya kesalahan data dalam buku nikahnya.(02/06)
Kesalahan tersebut akhirnya dikoreksi oleh pihak KUA setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik di bidang keagamaan terus berbenah menuju akurasi dan profesionalisme.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., menjelaskan bahwa pembenaran dilakukan setelah pihak pemohon melengkapi syarat administratif, salah satunya adalah fotokopi akta kelahiran terbaru. “Setiap data dalam dokumen negara, termasuk buku nikah, harus sesuai dengan identitas resmi pemiliknya. Maka kami memastikan proses pembetulan berjalan sesuai regulasi, agar nantinya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Bastul Biri.
Lebih lanjut, Bastul menegaskan bahwa layanan koreksi atau pembenaran buku nikah bukanlah hal yang rumit, selama pemohon mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Layanan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat dalam urusan pernikahan dan keluarga.
KUA Sindang Kelingi membuka pintu lebar bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa dan terus mendorong kesadaran akan pentingnya validitas data dokumen pernikahan. Dengan pelayanan yang cepat, akurat, dan sesuai aturan, KUA hadir sebagai mitra terpercaya dalam urusan keagamaan dan kependudukan.
"Ini bukan sekadar membetulkan data, tapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban administrasi dalam kehidupan berkeluarga," tutup Bastul.
(Slamet cahyadi sani/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : KUA Sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



