KUA Sindang Kelingi Tegaskan Catin Wajib Hadir untuk Verifikasi Wali Nikah
Rejang Lebong (HUMAS)--- Demi menjamin keabsahan dan ketertiban administrasi dalam setiap pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi menegaskan bahwa setiap pasangan calon pengantin (catin) wajib hadir langsung ke kantor tempat akad nikah akan dilaksanakan. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., saat memimpin pemeriksaan berkas delapan pasang catin pada Kamis, 05 Juni 2025.
Dalam arahannya, Bastul menjelaskan bahwa kehadiran catin bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari tahapan verifikasi dokumen, terutama dalam memastikan keabsahan wali nikah.
“Setiap pasangan calon pengantin wajib datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan data, terutama wali nikahnya. Apakah benar walinya adalah wali nasab atau harus menggunakan wali hakim. Ini bukan hal sepele, karena kesalahan penetapan wali bisa berdampak pada keabsahan pernikahan,” tegas Bastul.
Lebih lanjut, Bastul juga menekankan bahwa seluruh layanan di KUA, mulai dari pendaftaran nikah, konsultasi rumah tangga, hingga penanganan wakaf, diberikan secara gratis, selama proses dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
“Selama pernikahan dilakukan di kantor KUA dan pada hari serta jam kerja, tidak ada biaya apa pun. Semuanya gratis. Prosedurnya jelas dan sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jasa calo, karena semua pelayanan bisa langsung diakses dengan mudah dan ramah di KUA.
“Petugas kami siap melayani dengan baik, ramah, dan sopan. Jangan percaya pada calo. Lebih aman dan pasti jika datang langsung ke KUA,” pesan Bastul.
Dengan langkah ini, KUA Sindang Kelingi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjalani proses pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai fondasi membangun keluarga yang sah secara hukum, harmonis, dan bermartabat.
(Slamet cahyadi sani/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



