Tegakkan Aturan, KUA Curup Selatan Tolak Pernikahan Anak di Bawah 19 Tahun
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., resmi mengeluarkan surat penolakan atas permohonan pernikahan pasangan calon pengantin (catin) karena usia salah satu di antara mereka belum mencapai batas minimal 19 tahun, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan ini diberikan setelah pihak keluarga mengajukan berkas pernikahan ke KUA Curup Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa salah satu catin masih berusia 17 tahun, yang berarti belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah.
“Kami menolak permohonan pernikahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” jelas Samijan saat ditemui di kantor KUA, kamis (12/6).
Beliau menambahkan bahwa keputusan ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi bentuk pelaksanaan hukum dan upaya perlindungan terhadap hak anak. Dalam kesempatan yang sama, Samijan juga memberikan penjelasan langsung kepada orang tua kedua calon mempelai mengenai isi dan maksud dari undang-undang tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami aturan hukum dengan baik. Pernikahan bukan hanya soal kesiapan lahir batin, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi masa depan anak-anak kita,” lanjutnya.
Sebagai alternatif, Samijan menyarankan agar pihak keluarga dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, jika memang terdapat alasan mendesak dan dibenarkan secara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak mudah dan memerlukan pertimbangan serius dari hakim.
KUA Curup Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan hukum serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang matang secara usia, mental, dan kesiapan ekonomi.
(Ella Sari Rahmawati/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #kuacurupselatan #kepala #penolakannikah
From : KUA Curup Selatan



