Data Pendaftaran Haji


0

HARI INI

0

BULAN DESEMBER

0

TAHUN 2024

Persyaratan

1. Nomor Validasi dari BANK
2. Photocopy Buku Tabungan Haji 2 lembar
3. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar
4. Photocopy Kartu Keluarga Domisili 2 lembar
5. Photocopy Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah 2 lembar
6. Mengetahui golongan darah
7. Photocopy Surat REkomendasi dari PEMDA kab. Rejang Lebong 2 lembar

Persyaratan Pembatalan Nomor Porsi (Karena Wafat)

1. Surat Permohonan dari Ahli Waris (bermaterai Rp. 10.000,-)
2. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
3. Setoran Awal BIPIH
4. Photocopy KTP Jamaah, Ahli Waris dan Keluarga
5. Photocopy Buku rekening Jamaah dan Ahli Waris
6. Photocopy Akta Kematian da Sura Keterangan Kematian dari Lurah/Kepala Desa
7. Surat Pernyataan Pembatalan (bermaterai Rp 10.000,-)
8. Surat Keterangan Penunjukan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa
9. Surat Kuasa Ahli Waris (bermaterai Rp 10.000,-)
10. Photocopy Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Ahli Waris (bermaterai Rp 10.000,-)

Persyaratan Pembatalan Nomor Porsi (Karena Sakit)

1. Surat Permohonan dari Jamaah Haji (bermaterai Rp 10.000,-)
2. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
3. Setoran Awal BIPIH
4. Photocopy KTP Jamaah
5. Photocopy Buku Rekening Jamaah
6. Surat Keterangan Sakit dari Dokter
7. Surat Pernyataan Pembatalan (bermaterai Rp 10.000,-)
8. Surat Pertangggungjawaban Mutlak dari Jamaah (bermaterai Rp 10.000,-)
9. Surat Kuasa bagi yang diberi Kuasa (bermaterai Rp 10.000,-)

Persyaratan Pembatalan Nomor Porsi (Karena Ekonomi)

1. Surat Permohonan dari Jamaah
2. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
3. Setoran Awal BIPIH
4. Surat Pernyataan Pembatalan (bermaterai Rp 10.000,-)
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Jamaah (bermaterai Rp 10.000,-)
6. Photocopy KTP Jamaah
7. Photocopy Buku Rekening Jamaah
8. Asli Setoran Awal BIPIH

Persyaratan

1. Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi dari Kuasa Waris
2. Surat keterangan Dokter tentang sakot Permanen atau Akte kematian dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
3. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
4. Bukti Setor BIPIH Awal/Lunas
5. Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi deketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa dan Camat (Bermaterai Rp. 10.000,-)
6. Photocopy KTP dan KK Pemberi Kuasa
7. Photocopy KTP, KK dan Buku Rekening Jamaah Haji
8. Photocopy KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Tanda Lahir, Salinan Akta Nikah/Bukti lainnya
9. Photocopy dan asli Buku Rekening Bank Syariah (Bank harus sama dengan Jamaah pemberi porsi) milik Jamaah penerima pelimpahan porsi
10. Surat Pernyataan tanggun jawab mutlak jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi (bermaterai Rp. 10.000,-)

Persyaratan

1. Photocopy SK Izin Operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang masih berlaku
2. Photocopy Surat Keterangan dari PPIU/PIHK atau Kantor Cabang PPIU/PIHK yang telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu
3. Photocopy Surat Keterangan dari PPIU/PIHK yang berisi nama yang bersangkutan pada daftar nama jamaah Umrah/Haji Khusus
4. Photocopy Setoran Awal BIPIH (Bagi Jamaah Haji Khusus)
5. Photocopy KTP Jamaah Umrah/Haji Khusus
6. Surat Permohonan dari Travel Umrah yang ditujukan kepada Kepala kantor Kemenag Kab. Rejang Lebong
7. Surat Kuasa apabila diwakilkan dalam permohonan Surat Rekomendasi
8. Surat Pernyataan (bermaterai Rp 10.000,-)