Tertib Administrasi, KUA Curup Tengah Terbitkan Surat Keterangan Terdaftar Menikah Untuk Warga
Rejang Lebong (Humas)
– Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan prima dan tertib
administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Curup Tengah secara aktif menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Menikah (SKTM) bagi warga yang akan melangsungkan
pernikahan dalam waktu dekat, guna untuk keperluan pengajuan cuti kerja, Kamis
(16/10).
Kepala
KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I,
MHI, menjelaskan bahwa SKTM merupakan dokumen sementara yang diberikan
kepada pasangan yang menikah di luar KUA, sebagai bukti bahwa pernikahan mereka
telah didata dan sedang dalam proses menuju pencatatan resmi di KUA.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan
yang sah secara agama juga tercatat secara administratif. Ini penting untuk
melindungi hak-hak hukum pasangan dan anak-anak mereka ke depan," jelasnya.
Salah
satu warga penerima SKTM, Hendrawan Adnan Nurrahman (27), mengaku sangat
terbantu dengan layanan ini. Alhamdulillah,
sekarang sudah ada surat keterangannya dari KUA. Ini sangat membantu untuk urus
pengajuan cuti kerja,” ujarnya.
Melalui
upaya ini, KUA Curup Tengah turut mendukung program pemerintah dalam penertiban
administrasi kependudukan dan penguatan data keluarga Indonesia. Selain itu,
layanan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya
mencatatkan pernikahan secara resmi.
Hastag : #KUACurupTengah#Melayani#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)
.jpg)
