
KUA Sindang Kelingi Layani Ikrar Berwakil Wali dengan Cepat dan Profesional
Rejang
Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi
kembali menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Pada Jumat (17/10/2025), KUA Sindang
Kelingi melayani permohonan pembuatan ikrar berwakil wali
yang diajukan oleh Bapak Efendi, warga Desa Belitar
Muka, untuk keperluan pernikahan anaknya yang akan dilangsungkan di KUA
Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Karena kondisi tertentu yang
tidak memungkinkan wali hadir secara langsung, pelaksanaan ikrar berwakil wali
dilakukan di KUA Sindang Kelingi dengan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Pelayanan diawali dengan sesi
konsultasi bersama Penyuluh Agama Islam, Selamet Cahyadi Sani,
S.Sos.I, yang memberikan penjelasan detail mengenai prosedur
dan dasar hukum pelaksanaan ikrar berwakil wali. Setelah proses konsultasi, Septian
Eko Saputra, S.M. menyiapkan dan memproses dokumen blangko
ikrar berwakil wali. Dokumen tersebut kemudian diperiksa dan ditandatangani
oleh Kepala
KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, sebagai bentuk
pengesahan resmi.
Usai pelayanan, Bapak
Efendi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas
pelayanan yang diberikan.
“Pelayanan di KUA Sindang
Kelingi sangat cepat dan profesional. Penjelasannya juga mudah dipahami. Kami
merasa sangat terbantu,” ungkapnya.
Dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan sesuai prosedur, KUA Sindang Kelingi terus membuktikan diri sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan pendampingan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui komitmen pelayanan yang prima, KUA Sindang Kelingi bertekad untuk terus menghadirkan kemudahan dan keberkahan dalam setiap urusan keagamaan masyarakat.
(Septian Eko Saputra/edwin)KUA Sindang Kelingi