“Diperiksa Sebelum Akad, KUA Kecamatan Kota Padang Pastikan Berkas Nikah Lengkap dan Sah”
Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan berkas nikah bagi calon pengantin yang telah mendaftar untuk melangsungkan akad. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pencatatan nikah guna memastikan seluruh dokumen administrasi telah terpenuhi dengan benar. (21/10)
Kepala KUA Kecamatan Kota Padang, Bapak Efrianto, S.Sos.I.,MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan langkah penting untuk menjamin tertib administrasi dan legalitas pernikahan. “Kami memeriksa seluruh dokumen, mulai dari KTP, KK, surat rekomendasi nikah, hingga surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun. Pemeriksaan ini untuk memastikan tidak ada berkas yang tertinggal agar pernikahan tercatat secara resmi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dokumen, petugas KUA Chandra Irawan, S.Pd juga memberikan pembinaan singkat kepada calon pengantin tentang pentingnya menikah secara tercatat di KUA. “Kami terus mengedukasi masyarakat agar menghindari praktik nikah tidak tercatat (nikah siri), karena pernikahan resmi menjamin hak dan status hukum bagi pasangan dan anak di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui kegiatan rutin ini, KUA Kecamatan Kota Padang berharap seluruh proses pernikahan di wilayahnya berjalan tertib, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Irawan/Edwinsya)
Hastag : #kuakotapadang
From : KUA Kota Padang



