Imam Desa Sindang Jati Konsultasi Dispensasi Nikah, Kepala KUA Sindang Kelingi Beri Pencerahan Hukum
Rejang Lebong
(Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, menerima
kunjungan Imam Desa Sindang Jati yang
datang untuk melakukan konsultasi terkait dispensasi
nikah bagi warga yang masih di bawah umur, Selasa (21/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bastul Biri menjelaskan bahwa perkawinan di bawah umur tidak diperbolehkan
secara hukum, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun
dalam perspektif syariat Islam. Ia menegaskan pentingnya menjaga masa depan
generasi muda agar tidak terburu-buru menikah sebelum siap secara fisik,
mental, dan ekonomi.
“Kami di KUA
tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga memberikan bimbingan dan
edukasi hukum keluarga kepada masyarakat. Dalam hal dispensasi nikah, kami
berharap masyarakat lebih bijak dan menempuh jalur hukum yang benar, serta
mempertimbangkan kemaslahatan anak,” ujar Bastul Biri.
Kepala KUA juga memberikan pencerahan
dan penjelasan prosedur hukum dispensasi nikah, yang harus
diajukan melalui pengadilan agama dengan alasan yang kuat dan disertai bukti
pendukung. Ia berpesan agar Imam
Desa dapat menyampaikan pemahaman ini kepada warga yang bersangkutan,
sehingga keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan matang dan sesuai
aturan.
Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari layanan edukatif KUA Sindang Kelingi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan memahami pentingnya kesiapan dalam membentuk keluarga sakinah.
(Slamet cahyadi sani/Edwinsya)Hastag : KUA Sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



