KUA SBI Konsultasi Masyarakat Desa Suka Merindu Terkait Status Berkas Pernikahan
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sindang Beliti Ilir menerima kunjungan dari perwakilan masyarakat
Desa Suka Merindu, Bapak Sakban, pada Senin (20/10). Kedatangannya bertujuan
untuk melakukan konsultasi terkait perbedaan status yang tercantum dalam berkas-berkas
pengajuan pernikahan warganya.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak
Sakban menyampaikan adanya ketidaksesuaian data antara dokumen identitas calon
pengantin dengan dokumen pendukung lainnya, yang menyebabkan keraguan dalam
proses administrasi pendaftaran pernikahan.
Menanggapi hal tersebut, Staf
KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Bapak Pirman Saleh, memberikan penjelasan
rinci mengenai tata cara pembetulan data serta prosedur yang harus ditempuh
sesuai dengan regulasi Kementerian Agama. Beliau menekankan pentingnya keakuratan
data dalam setiap berkas pernikahan untuk mencegah kendala hukum di kemudian
hari.
"Setiap perbedaan data,
baik pada KTP, KK, maupun ijazah, harus diselaraskan terlebih dahulu melalui
instansi terkait sebelum kami dapat memproses lebih lanjut permohonan
nikahnya," ujar Pirman.
Proses konsultasi berlangsung
dalam suasana tertib dan komunikatif. Bapak Sakban mengapresiasi penjelasan
yang diberikan, dan menyatakan akan membantu warganya untuk segera melakukan
pembetulan data sebelum mengajukan ulang permohonan.
KUA Kecamatan Sindang Beliti Ilir terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan pelayanan seputar pernikahan, guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Aminah Susila Yanti, S.Pd/Edwinsya)Hastag : #Kanwil#kemenag#kemenagRL#KUA#KUASBI#SBI#Penyuluhan #PelayananPrima#akadnikah
From : KUA S. Beliti Ulir



