Warga Sukadatang Datangi KUA Curup Utara, Kepala KUA Jelaskan Prosedur Isbat Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Pada hari ini, Kamis
(23/10), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara kedatangan beberapa
warga dari Desa Sukadatang yang ingin berkonsultasi mengenai prosedur
pelaksanaan isbat nikah. Kedatangan warga tersebut disambut langsung
oleh Kepala KUA Curup Utara, Supianto, S.Ag, M.H.I.
Dalam kesempatan itu, Supianto
memberikan penjelasan secara rinci tentang mekanisme dan persyaratan
pengajuan isbat nikah, mulai dari dokumen yang harus disiapkan hingga
tahapan proses di pengadilan agama. Beliau menegaskan bahwa isbat nikah
merupakan langkah penting bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun
belum memiliki akta nikah yang sah secara negara.
“Isbat nikah ini bukan hanya
soal legalitas administratif, tetapi juga menyangkut hak-hak keperdataan,
seperti waris, akta kelahiran anak, dan administrasi kependudukan lainnya,”
jelas Supianto.
Lebih lanjut, beliau menegaskan
bahwa KUA siap membantu masyarakat dalam memberikan pendampingan dan
penjelasan agar proses pengurusan isbat nikah dapat berjalan lancar
sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi
langsung dari Kepala KUA, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya
legalitas pernikahan dan tidak ragu untuk mengurus dokumen resmi melalui jalur
yang benar.
Kegiatan ini mencerminkan
komitmen KUA Curup Utara dalam memberikan pelayanan informatif,
edukatif, dan solutif kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi
dan hukum pernikahan.
Hastag : #informatif,edukatifdansolutif#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



