Warga Curup Utara Cari Solusi Pernikahan Belum Tercatat, KUA Beri Penjelasan Isbat Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Pada hari ini, Kamis
(23/10), beberapa warga Kecamatan Curup Utara mendatangi Kantor Urusan Agama
(KUA) Curup Utara untuk berkonsultasi mengenai status pernikahan yang
belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama.
Kepala KUA Curup Utara, Supianto,
S.Ag, M.HI, menerima langsung kedatangan warga tersebut dan memberikan
penjelasan terkait prosedur serta ketentuan pengajuan Isbat Nikah.
Dalam kesempatan itu, beliau menjelaskan bahwa Isbat Nikah merupakan
proses penetapan pengadilan untuk mengesahkan pernikahan yang telah
dilaksanakan secara agama namun belum tercatat secara hukum negara.
“Banyak masyarakat yang menikah
secara siri tanpa pencatatan di KUA, sehingga perlu dilakukan Isbat Nikah agar
memiliki kekuatan hukum yang sah. Dengan adanya penetapan dari pengadilan
agama, maka data pernikahan dapat dicatat secara resmi oleh KUA,” jelas
Supianto.
Beliau juga menegaskan
pentingnya pencatatan nikah bagi pasangan suami istri untuk mendapatkan dokumen
resmi seperti buku nikah, yang menjadi dasar administrasi dalam berbagai
keperluan hukum, sosial, dan keagamaan.
Dalam penjelasannya, Kepala KUA
Curup Utara turut memaparkan syarat-syarat yang perlu disiapkan dalam
pengajuan Isbat Nikah, antara lain surat keterangan dari kelurahan,
fotokopi KTP, KK, serta bukti atau saksi yang mendukung bahwa pernikahan telah
dilaksanakan secara sah menurut agama.
Melalui kegiatan konsultasi
ini, KUA Curup Utara berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar
semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan. “Kami siap membantu
masyarakat yang ingin menempuh proses Isbat Nikah, sehingga setiap pernikahan di
wilayah Curup Utara dapat memiliki kepastian hukum,” tutup Supianto.
Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



