Responsif terhadap Warga, Kepala KUA Curup Utara Jelaskan Langkah Pengajuan Isbat Nikah kepada Masyarakat Tasik Malaya
Rejang Lebong (Humas) ---- Pada hari ini, Kamis (30/10/2025), Kepala KUA Curup Utara Supianto, S.Ag, M.HI memberikan penjelasan kepada Djumadil awal, warga Desa Tasik Malaya, yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara untuk berkonsultasi mengenai prosedur pengajuan isbat nikah.
Dalam kesempatan tersebut, Supianto menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan proses penetapan sahnya pernikahan oleh pengadilan agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di KUA. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, serta melindungi hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak.
“Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pernikahan yang belum tercatat di KUA bisa diajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Prosesnya juga tidak rumit asalkan memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” terang Supianto.
Ia juga menambahkan bahwa KUA siap membantu memberikan informasi dan arahan administratif agar masyarakat tidak kesulitan dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan isbat nikah. Langkah ini sejalan dengan komitmen KUA Curup Utara dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan informatif kepada masyarakat.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat Desa Tasik Malaya dan sekitarnya semakin memahami pentingnya legalisasi pernikahan melalui isbat nikah, demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam rumah tangga.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #pelayananyangramah,cepat,daninformatif#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara


.jpg)
.jpg)