.jpg) 
                  Wujudkan Kemandirian Umat, Kemenag Rejang Lebong Gelar Rapat Persiapan Launching Kampung Zakat
Rejang
Lebong (HUMAS) β Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Seksi
Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan
peluncuran (launching) Kampung Zakat di Desa Tasikmalaya
dan Desa Turan Baru. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di
ruang rapat Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong dan dihadiri oleh seluruh tim
pengurus Kampung
Zakat.
Rapat ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan
strategi dalam pelaksanaan program nasional Kampung Zakat
yang digagas oleh Kementerian Agama RI. Program tersebut merupakan salah satu
bentuk implementasi nyata dari peran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam
mengentaskan kemiskinan, khususnya di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan
terpencil (3T).
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Alfuadi, S.Ag., M.H.,
dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kampung Zakat
merupakan proyek kerja nasional yang memerlukan sinergi dan komitmen bersama
seluruh pihak terkait.
βIni merupakan proyek kerja nasional yang harus
kita jalankan dan sukseskan bersama. Diperlukan kerja sama yang solid dari
seluruh tim agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai rencana dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,β ungkap H. Alfuadi.
Lebih lanjut, H. Alfuadi menjelaskan bahwa
tujuan utama dari program Kampung Zakat
adalah menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya melalui pemberdayaan
ekonomi berbasis zakat. Ia menambahkan, zakat bukan hanya sekadar bantuan
konsumtif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan
ekonomi umat.
Program Kampung Zakat
memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
1.      
Mengentaskan kemiskinan secara sistematis di daerah tertinggal dengan
memanfaatkan potensi zakat sebagai sumber pemberdayaan ekonomi masyarakat.
2.    
Menciptakan kemandirian ekonomi, yaitu mengubah mustahik
(penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi
zakat) melalui penguatan usaha dan pemberdayaan potensi lokal.
3.    
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan program yang terintegrasi di berbagai
sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.
4.    
Mendorong partisipasi aktif masyarakat, agar pengelolaan zakat berjalan secara
transparan, profesional, dan produktif.
5.    
Menjadi model pemberdayaan yang dapat
direplikasi, sehingga
keberhasilan Kampung
Zakat di Rejang Lebong dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di
Indonesia.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa
agenda pertama yang akan dilaksanakan adalah kegiatan survei lapangan ke lokasi
Kampung
Zakat, yakni di Desa Tasikmalaya dan Desa Turan Baru, pada Senin,
3 November 2025. Kegiatan survei ini bertujuan untuk memetakan
potensi, kebutuhan, serta kesiapan masyarakat dan infrastruktur desa dalam
mendukung program tersebut.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah,
pengelola zakat, dan masyarakat, diharapkan Kampung Zakat di
Kabupaten Rejang Lebong dapat menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi umat
dan contoh nyata implementasi zakat yang produktif serta berkelanjutan.
Program
ini diharapkan tidak hanya membawa perubahan ekonomi, tetapi juga mampu
membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya zakat sebagai instrumen
keadilan sosial dan pembangunan masyarakat yang lebih sejahtera.
(PRADA/PRADA)
#kemenagrl #rejanglebong


