Warga Kampung Jeruk Binduriang Urus Kerusakan Buku Nikah di KUA Sindang Kelingi, Berkas Diterima Langsung Penyuluh Agama
SINDANG KELINGI – Pelayanan publik yang humanis kembali ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi. Pada hari Jumat (31/10/2025), seorang warga dari Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, yaitu Anita, mendatangi KUA Sindang Kelingi untuk mengurus kerusakan buku nikahnya.
Buku nikah yang rusak tersebut merupakan dokumen pernikahan Anita yang tercatat pada tahun 2000 di KUA Kecamatan Sindang Kelingi. Pengurusan ini bertujuan untuk mendapatkan duplikat buku nikah yang sah sebagai pengganti dokumen yang telah rusak.
Kedatangan Anita diterima langsung oleh Septi Arjuani, salah seorang Penyuluh Agama Islam di KUA Sindang Kelingi. Septi Arjuani sigap memberikan arahan dan bantuan dalam proses pengajuan duplikat buku nikah yang rusak tersebut.
"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam pengurusan duplikat buku nikah yang rusak atau hilang. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan dokumen penting warga tetap valid dan aman," ujar Septi Arjuani usai menerima berkas Anita.
Proses pengurusan duplikat buku nikah yang rusak ini tidak dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Agama. Kelengkapan dokumen seperti KTP, pas foto, dan surat keterangan kerusakan menjadi syarat utama agar proses penggantian bisa berjalan lancar.
Pelayanan ini menunjukkan bahwa KUA Sindang Kelingi, meskipun berhadapan dengan dokumen lama (terbitan tahun 2000), tetap profesional dan berkomitmen membantu masyarakat, bahkan yang berasal dari kecamatan tetangga seperti Binduriang. Warga berharap proses penggantian buku nikah ini dapat segera selesai.
(slamet cahyadi sani/Edwinsya)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



