Kolaborasi Layanan, PLO dan PAI KUA Curup Utara Validasi Berkas Nikah untuk Pendaftaran di SIMKAH
Rejang Lebong (Humas) -- Pada hari ini, Senin (3/11/2025), Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara Lasminova Cholis, S.Pd.I bersama Penyuluh Agama Islam (PAI) Rahmat Yudhi Septian, M.Pd melakukan kegiatan validasi berkas nikah calon pengantin (catin) untuk proses pendaftaran ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu layanan administrasi pernikahan di KUA Curup Utara agar seluruh berkas catin yang masuk memenuhi persyaratan hukum dan administrasi secara lengkap serta valid sebelum diinput ke sistem digital.
Dalam proses validasi, tim melakukan pengecekan terhadap dokumen identitas diri, surat rekomendasi nikah, izin orang tua, serta hasil pemeriksaan kesehatan catin, memastikan tidak ada data yang kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Lasminova Cholis, S.Pd.I, ketelitian dalam memeriksa berkas sangat penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari. “Pendaftaran nikah melalui SIMKAH bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban data dan keabsahan pernikahan,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmat Yudhi Septian, M.Pd menambahkan bahwa kolaborasi antara PLO dan PAI menjadi wujud sinergi pelayanan KUA dalam memberikan pendampingan menyeluruh kepada masyarakat, baik dari sisi administrasi maupun bimbingan agama. “Kami ingin memastikan setiap calon pengantin mendapat layanan yang cepat, akurat, dan sesuai syariat,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Curup Utara terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan prima dan profesional, sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam mewujudkan transformasi layanan digital berbasis keakuratan data dan kepuasan masyarakat.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #transformasilayanandigitalberbasiskeakuratandatadankepuasanmasyarakat#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



