Staf KUA Curup Lakukan Koordinasi ke Kantor Lurah Terkait Perubahan Model N Pendaftaran Nikah
Rejang Lebong (Humas) โ Dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup melakukan koordinasi ke sejumlah kantor lurah di wilayah Kecamatan Curup. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan format dan mekanisme pengisian Model Na sebagai salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran nikah. (07/11)
Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin oleh Ibu Lidya Herlina, S.Pd.I, selaku staf KUA Kecamatan Curup yang bertugas pada pelayanan administrasi pernikahan. Dalam kunjungannya, beliau menyampaikan bahwa perubahan model N ini penting diketahui oleh pihak kelurahan, karena formulir tersebut diterbitkan langsung oleh lurah atau kepala desa sebagai bagian dari berkas kelengkapan calon pengantin.
โModel Na merupakan dokumen dasar dalam pendaftaran nikah. Dengan adanya perubahan ini, kami berharap pihak kelurahan dapat segera menyesuaikan format yang baru agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan sesuai aturan,โ ujar Lidya.
KUA Kecamatan Curup juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi seperti ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam bidang administrasi pernikahan. Dengan komunikasi yang baik antara KUA dan kelurahan, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi masyarakat dalam proses pengurusan surat-surat nikah.
Kegiatan koordinasi ini mendapat sambutan positif dari pihak kelurahan yang menyatakan siap untuk mengikuti ketentuan baru dan mendukung upaya KUA Curup dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai regulasi.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KuaCurup
From : KUA Curup

.jpg)

