Kepala KUA Curup Selatan Berikan Konsultasi Isbat Nikah bagi Warga Lansia yang Belum Memiliki Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., memberikan layanan konsultasi khusus kepada beberapa warga lanjut usia (lansia) yang hingga kini belum memiliki buku nikah. Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian KUA terhadap masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka. (25/11)
Dalam kegiatan tersebut, para warga lansia mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya pencatatan pernikahan serta prosedur isbat nikah, yaitu penetapan sahnya pernikahan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah secara sah menurut agama namun tidak memiliki bukti autentik berupa akta atau buku nikah.
Samijan menjelaskan bahwa banyak warga lansia yang menikah pada masa lalu tanpa tercatat secara administrasi karena keterbatasan akses dan informasi. Kondisi ini menyebabkan mereka mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen, seperti pembaruan identitas, layanan kesehatan, hingga urusan waris.
“Sebagian masyarakat kita, terutama para lansia, menikah puluhan tahun lalu sebelum administrasi kependudukan tertata seperti sekarang. Karena itu, kami di KUA berkewajiban memberikan pendampingan agar mereka mendapatkan kepastian hukum melalui proses isbat nikah sesuai aturan,” ujar Samijan.
Ia menegaskan bahwa isbat nikah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pencatatan nikah dan kewenangan Pengadilan Agama.
Dalam konsultasi tersebut, warga lansia dibimbing untuk:
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari desa/kelurahan
- Memahami alasan-alasan yang sah untuk pengajuan isbat nikah
- Mengetahui tahapan pendaftaran ke Pengadilan Agama
- Memahami manfaat pencatatan nikah bagi kepentingan hukum keluarga
Warga menyambut baik pendampingan yang dilakukan KUA Curup Selatan. Mereka mengaku terbantu karena selama ini belum memahami prosedur pengurusan isbat nikah, terutama bagi mereka yang telah menikah sejak lama tanpa memiliki bukti pencatatan resmi.
(Ella Sari Rahmawati /Edwinsya)Hastag : #kuacurupselatan #pelayanan #konsultasi
From : KUA Curup Selatan



