KUA Sindang Kelingi Serahkan Dokumen Lengkap Melalui Program “Seven in One” kepada Pasangan Catin Asal Sindang Jati
Rejang Lebong (Humas)
--- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan
komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program
unggulan Seven in One. Program kolaborasi antara Kementerian Agama Kabupaten
Rejang Lebong dan Dinas Dukcapil Rejang Lebong ini terus memberikan kemudahan
bagi pasangan calon pengantin (catin) dalam pengurusan dokumen kependudukan
tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil. (25/11)
Pada pelaksanaan layanan kali ini, pasangan
catin asal Desa Sindang Jati, Samito Uji Prayetno dan Rezki Amanah Solehah,
menjadi penerima manfaat program tersebut. Setelah prosesi akad nikah, pasangan
pengantin langsung menerima Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda
Penduduk (KTP) terbaru yang telah diperbarui sesuai status perkawinan.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung
oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, didampingi Septian Eko
Saputra, S.M., selaku Penata Layanan Operasional, serta staf KUA Sindang
Kelingi.
Dalam sambutannya, Bastul Biri menegaskan
bahwa program Seven in One merupakan bentuk nyata upaya KUA dalam memberikan
pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, praktis, dan efisien.
“Program ini kami prioritaskan bagi pasangan
yang baru melangsungkan pernikahan. Tujuannya untuk mempermudah dan membantu
catin tanpa harus repot ke Dukcapil dalam mengurus pembaruan KK dan KTP,”
jelasnya.
Sementara itu, Samito Uji Prayetno, selaku
penerima manfaat, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang telah
diberikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada KUA
Sindang Kelingi. Dengan adanya program ini, kami tidak perlu repot mengurus
dokumen ke Dukcapil. Prosesnya cepat dan sangat membantu, hemat waktu, tenaga,
dan biaya,” ungkapnya.
Program Seven in One menjadi bukti konsistensi
KUA Sindang Kelingi dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang responsif
dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mempermudah
administrasi setelah akad nikah.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



