Perkuat Pelayanan Publik, Kepala KUA Curup Utara Terangkan Prosedur Nikah kepada Warga yang Datang Berkonsultasi
Rejang Lebong (Humas) – Pada hari ini, Senin (24/11), Kepala KUA Curup Utara Supianto, S.Ag, M.HI memberikan penjelasan langsung kepada sejumlah warga yang datang berkonsultasi mengenai prosedur dan tata cara pernikahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA Curup Utara dalam memperkuat pelayanan publik serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Supianto menjelaskan secara rinci alur pendaftaran nikah, mulai dari kelengkapan berkas calon pengantin, mekanisme pemeriksaan administrasi, hingga tahapan pencatatan pernikahan melalui sistem digital SIMKAH. Ia juga menekankan pentingnya persiapan dokumen dari tingkat desa/kelurahan hingga rekomendasi nikah bagi warga yang melaksanakan akad di luar wilayah domisili.
“Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat adalah bagian dari tugas kami. Dengan pelayanan yang informatif, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau kekeliruan dalam proses pendaftaran nikah,” ujar Supianto di sela-sela konsultasi.
Warga yang hadir tampak antusias dan merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan sikap responsif Kepala KUA dalam melayani berbagai pertanyaan.
Melalui kegiatan konsultasi langsung seperti ini, KUA Curup Utara terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, termasuk dalam memberikan edukasi terkait layanan pernikahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



