PENYULUH AGAMA RITSA SINDIKA TEKANKAN PENTINGNYA HINDARI RIBA QARD DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Rejang Lebong (Humas) --- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Bermani Ulu Raya, Ritsa Sindika, S.E., kembali melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Kali ini pembinaan berlangsung di Majlis Taklim Uswatun Hasanah Tran Tapak 25, yang berlokasi di Desa Pal VII, wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya. (26/11)
Kegiatan ini dihadiri oleh para ibu-ibu majlis taklim yang antusias mengikuti kajian rutin tersebut. Dalam kesempatan itu, Ritsa menyampaikan materi bertema “Bahaya Riba Qard”, sebuah topik penting yang bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Dalam paparannya, Ritsa menjelaskan bahwa riba qard merupakan tambahan yang disyaratkan dalam suatu pinjaman, baik berupa uang maupun barang. Ia menegaskan bahwa riba termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam karena sifatnya yang merugikan dan dapat menjerat pihak peminjam dalam beban yang terus bertambah.
Ritsa juga mencontohkan beberapa praktik riba yang sering tidak disadari terjadi di lingkungan masyarakat, seperti pinjaman berbunga, tambahan pembayaran yang ditentukan sejak awal, hingga bentuk-bentuk transaksi yang dibuat seolah-olah halal padahal mengandung unsur riba.
“Prinsip akad qard dalam Islam adalah tolong-menolong, bukan mencari keuntungan dari kesulitan orang lain. Karena itu, masyarakat perlu lebih jeli dalam melakukan transaksi keuangan,” jelasnya dalam penyampaian materi.
Ia turut mendorong jamaah untuk memilih alternatif transaksi yang lebih sesuai syariat, seperti akad qard tanpa tambahan, kerja sama usaha halal, serta konsultasi ke pihak berkompeten sebelum melakukan pinjaman tertentu.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif. Para jamaah aktif bertanya terkait persoalan ekonomi syariah yang sering mereka hadapi, terutama mengenai pinjaman pribadi, layanan keuangan informal, dan praktik jual beli yang rentan mengandung unsur riba.
Di akhir kegiatan, acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar masyarakat Desa Pal VII semakin memahami pentingnya menjalankan transaksi keuangan sesuai prinsip syariat.
(LAILIYA RAHMAN/Edwinsya)Hastag : PPPK 2025 kua BUR
From : KUA Bermni Ulu Raya

.jpg)

