Permudah Pelayanan, PLO KUA Curup Utara Jelaskan Alur Pendaftaran Pernikahan dan Rekomendasi Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Pada hari ini, Kamis (27/11), Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara, Lasminova Cholis, S.Pd.I, memberikan penjelasan kepada warga mengenai alur pendaftaran pernikahan serta prosedur pembuatan rekomendasi nikah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KUA Curup Utara dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Lasminova menjelaskan secara detail syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin, mulai dari pengisian formulir N1 hingga kelengkapan dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, serta surat pengantar RT dan Desa/Kelurahan. Ia juga menegaskan pentingnya melakukan pendaftaran awal untuk memastikan proses verifikasi berkas dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Selain itu, Lasminova turut memberikan informasi terkait prosedur pembuatan surat rekomendasi nikah bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah KUA Curup Utara. Ia memaparkan bahwa rekomendasi hanya dapat diterbitkan setelah data calon pengantin diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh petugas.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur administrasi pernikahan sangat penting, agar warga tidak mengalami kendala ketika akan mendaftar. Dengan informasi yang jelas, pelayanan bisa berjalan lebih cepat dan tepat,” ujar Lasminova.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga yang hadir. Mereka mengaku lebih memahami tahapan yang harus dilalui dalam proses pendaftaran pernikahan maupun pengurusan rekomendasi nikah.
Melalui sosialisasi langsung seperti ini, KUA Curup Utara berharap masyarakat dapat terbantu dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi pernikahan, sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rodia /Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)

