Penyuluh Agama KUA Sindang Kelingi Hadiri Majlis Taklim Al Hidayah Kayu Manis, Sosialisasikan Mekanisme Nikah dan Rujuk di Bulan Desember
Rejang Lebong (Humas) --- Majlis Taklim Al Hidayah kembali mengadakan kegiatan pengajian pada Kamis, bertempat di rumah Ibu Esti, yang dihadiri oleh jamaah ibu-ibu setempat dengan penuh semangat. Pada kesempatan ini, hadir Penyuluh Agama Islam KUA Sindang Kelingi Septi Arjuani, S.Sos, sebagai narasumber yang didampingi oleh Septian Eko Saputra, selaku PLO (Penata Layanan Operasional) KUA Sindang Kelingi. (28/11)
Dengan mengangkat tema “Mekanisme Nikah dan Rujuk di Bulan Desember”, Septi Arjuani memberikan penjelasan lengkap terkait aturan dan tata cara pendaftaran nikah serta layanan rujuk menjelang akhir tahun. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi agar layanan pernikahan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Dalam penyampaiannya, Septi menjelaskan bahwa:
-
Pendaftaran nikah untuk bulan Desember 2025 paling lambat dilakukan pada 1 Desember 2025.
-
Pembayaran biaya nikah bagi yang menikah di luar kantor KUA paling lambat tanggal 10 Desember 2025.
-
Apabila pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka penerbitan buku nikah akan diproses dan dikeluarkan setelah 5 Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan agar masyarakat dapat mempersiapkan pernikahan dengan baik, terutama pada masa peningkatan permohonan layanan menjelang akhir tahun. PLO Septian Eko Saputra turut memberikan arahan teknis mengenai alur pendaftaran, syarat berkas, serta pentingnya mengikuti jadwal yang ditetapkan.
Jamaah Majlis Taklim Al Hidayah menyambut baik sosialisasi ini. Banyak peserta yang bertanya mengenai prosedur, terutama terkait waktu pendaftaran, persyaratan identitas, serta mekanisme rujuk bagi pasangan yang mengalami permasalahan rumah tangga.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dan pengurus majlis mengucapkan terima kasih atas kehadiran penyuluh agama yang telah memberikan pemahaman penting bagi masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu warga Desa Kayu Manis dalam mengurus administrasi pernikahan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai aturan.
(slamet cahyadi sani/Edwinsya)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

