Rejang Lebong (Humas) – Penata Layanan Operasional (PLO) Fitra Haya, S.EI bersama Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara Desi Marlina, S.Pd.I melaksanakan tugas pencetakan buku nikah dengan menggunakan Printer Passbook. Kegiatan ini dilakukan dengan penuh ketelitian untuk memastikan setiap buku nikah yang diterbitkan memiliki data yang akurat dan terbaca dengan jelas. (28/11)
Sebagai salah satu dokumen penting bagi pasangan pengantin, buku nikah memerlukan proses pencetakan yang presisi. Fitra Haya dan Desi Marlina bekerja secara teliti mulai dari pengecekan ulang data pasangan, penempatan kertas buku nikah pada posisi yang tepat, hingga memastikan hasil cetak tidak mengalami kesalahan teknis.
Dalam prosesnya, Fitra Haya menjelaskan bahwa ketelitian merupakan bagian penting dari pelayanan administrasi di KUA. “Setiap detail harus benar. Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak pada legalitas dokumen. Karena itu, kami memastikan setiap langkah dilakukan dengan cermat,” ujarnya.
Sementara itu, Desi Marlina menambahkan bahwa kerja sama antara PLO dan PAI sangat diperlukan untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. “Kami saling membantu dan mengawasi hasil cetak agar buku nikah yang diterima catin benar-benar rapi, jelas, dan tidak ada kesalahan penulisan,” ungkapnya.
Kegiatan pencetakan buku nikah ini menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Curup Utara dalam meningkatkan mutu pelayanan. Dengan penggunaan Printer Passbook yang dioperasikan secara profesional, diharapkan seluruh pasangan pengantin mendapatkan dokumen resmi yang tidak hanya valid, tetapi juga estetis dan presisi.
Melalui kerja teliti dan kolaboratif ini, KUA Curup Utara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi mendukung administrasi pernikahan yang tertib, akurat, dan bermutu tinggi.