Penghulu KUA Curup Timur Serahkan Buku Nikah sebagai Bukti Sah Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) — Penghulu
KUA Kecamatan Curup Timur, Rahmat Safari, S.Pd.I, menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan pengantin usai
pelaksanaan akad nikah sebagai bukti sah pernikahan secara agama dan negara.
Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh rangkaian akad dinyatakan sah sesuai
ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (01/12)
Buku
Nikah diserahkan langsung oleh penghulu kepada masing-masing mempelai sebagai
dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum. Dokumen tersebut menjadi
dasar administrasi dalam berbagai keperluan kependudukan serta pemenuhan hak
dan kewajiban suami istri.
Rahmat
Safari, S.Pd.I, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Buku Nikah tidak
hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai simbol tanggung
jawab dan komitmen pasangan pengantin dalam membina rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah.
KUA
Kecamatan Curup Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan nikah yang
profesional, tertib administrasi, dan sesuai regulasi. Selain pencatatan nikah,
KUA juga memberikan bimbingan dan penasihatan kepada calon pengantin sebagai
bekal membangun keluarga harmonis.
Melalui
penyerahan Buku Nikah ini, diharapkan pasangan pengantin dapat menjalani
kehidupan rumah tangga dengan penuh kesadaran hukum, nilai keagamaan, serta
komitmen menjaga keutuhan pernikahan sebagai ibadah yang diridai Allah SWT.
Hastag : KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur

.jpg)

