Majelis Taklim Nurul Iman Air Dingin Gelar Pengajian tentang Tata Cara Mengurus Jenazah bersama Penyuluh Agama KUA Sindang Kelingi
Rejang Lebong (Humas) — Majelis Taklim Nurul Iman Desa Air Dingin, Kecamatan Sindang Kelingi, kembali melaksanakan pengajian rutin pada Jumat (28/11). Kegiatan yang berlangsung di rumah Ibu Meliana, salah satu tokoh penggerak majelis, diikuti dengan antusias oleh jamaah yang mayoritas berasal dari Dusun Satu Desa Air Dingin. Pengajian ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ibu Sutik.
Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Sindang Kelingi, Slamet Cahyadi Sani, S.Sos, hadir sebagai pemateri dengan membawakan tema yang sangat penting dalam kehidupan beragama, yaitu “Tata Cara Mengurus Jenazah dari Wafat hingga Prosesi Memandikan Jenazah.”
Dalam penyampaiannya, Slamet menegaskan bahwa mengurus jenazah merupakan fardu kifayah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Beliau memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan mulai dari memastikan jenazah dalam keadaan suci, tata cara memandikan yang sesuai syariat, hingga etika dan adab yang harus diperhatikan oleh keluarga maupun masyarakat yang terlibat.
“Pemahaman tata cara mengurus jenazah sangat penting agar pelaksanaannya sesuai tuntunan agama. Ini bukan hanya ilmu, tetapi juga bentuk penghormatan terakhir kepada saudara kita yang kembali kepada Allah,” ujar Slamet.
Para jamaah menyimak materi dengan serius, bahkan beberapa di antaranya aktif bertanya terkait teknis memandikan dan menyiapkan perlengkapan jenazah. Pengajian berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Ketua Majelis, Ibu Sutik, menyampaikan apresiasi kepada Penyuluh Agama KUA Sindang Kelingi atas materi yang sangat bermanfaat tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menambah wawasan keagamaan warga.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan harapan agar Majelis Taklim Nurul Iman terus menjadi wadah pembinaan keagamaan bagi masyarakat Desa Air Dingin.
(slamet cahyadi sani/Edwinsya)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

