KUA Sindang Kelingi Tegakkan Aturan Usia Nikah, Layani Masyarakat dengan Cepat dan Transparan
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pada hari ini Rabu (03/12), Imam Desa Tanjung Aur, Bapak Nasbi, datang ke KUA
Sindang Kelingi untuk mendaftarkan berkas nikah atas nama calon pengantin Irfan
dan Candy Apriani.
Berkas tersebut langsung diterima dan
diperiksa oleh Septian Eko Saputra, selaku Penata Layanan Operasional KUA
Sindang Kelingi. Saat dilakukan verifikasi data, diketahui bahwa calon
pengantin perempuan baru berusia 18 tahun, sementara sesuai Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, batas usia minimal pernikahan bagi calon
pengantin laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Septian
dengan sigap dan profesional segera membuat Surat Penolakan Sementara sebagai
dasar bagi pihak keluarga untuk mengajukan sidang dispensasi usia nikah di
Pengadilan Agama.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri,
S.Sos.I, menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada aturan Kementerian
Agama dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai penyelenggara pencatatan nikah,
kami KUA Sindang Kelingi sangat patuh terhadap regulasi. Kepatuhan terhadap
aturan adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Hasbi selaku pendaftar
menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan.
"Kami sangat terbantu dengan penjelasan
dan arahan dari pihak KUA. Semua informasi disampaikan dengan jelas dan mudah
kami pahami," ungkapnya.
Dengan pelayanan yang cepat, ramah, dan sesuai
prosedur, KUA Sindang Kelingi terus berupaya mewujudkan layanan publik yang
profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

