KUA Sindang Kelingi Terbitkan Surat Penolakan Nikah Akibat Belum Cukup Usia, Tegaskan Kepatuhan pada Regulasi
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan konsistensi dalam
menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik yang berlandaskan peraturan
perundang-undangan. Pada kesempatan ini, KUA menerima kedatangan Imam Desa
Tanjung Aur, Bapak Nasbi, yang mengajukan berkas pendaftaran nikah atas nama
calon pengantin Irfan dan Candy Apriani. (03/12)
Proses pemeriksaan berkas dilakukan oleh
Septian Eko Saputra, Penata Layanan Operasional KUA Sindang Kelingi. Dari hasil
verifikasi administratif dan identitas, ditemukan bahwa calon pengantin
perempuan masih berusia 18 tahun, yang berarti belum memenuhi ketentuan minimal
usia pernikahan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,
KUA Sindang Kelingi secara resmi menerbitkan Surat Penolakan Pendaftaran Nikah
karena Belum Cukup Usia. Surat ini menjadi salah satu dokumen pendukung yang
wajib disertakan oleh pihak keluarga dalam pengajuan dispensasi usia nikah di
Pengadilan Agama. Selain menerbitkan surat penolakan, pihak KUA turut
memberikan penjelasan rinci mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang harus
dipenuhi sebelum proses dispensasi dapat dilakukan.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri,
S.Sos.I, menegaskan bahwa penerbitan surat penolakan tersebut merupakan bagian
dari kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
“KUA bertanggung jawab memastikan setiap
proses pendaftaran nikah berjalan sesuai koridor hukum. Penegakan aturan
terkait usia minimal nikah merupakan upaya perlindungan terhadap calon
pengantin dan bentuk akuntabilitas kami sebagai instansi pelayanan publik,”
tuturnya.
Sementara itu, Hasbi selaku pendaftar
menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan.
“Penjelasan dari petugas KUA sangat membantu.
Kami memperoleh informasi yang jelas, sehingga dapat memahami prosedur yang
harus ditempuh,” ujarnya.
Dengan menjalankan fungsi pelayanan secara
profesional, tepat prosedur, dan sesuai ketentuan hukum, KUA Sindang Kelingi
terus berupaya memberikan layanan yang berkualitas serta menjaga integritas
dalam setiap tahapan administrasi pernikahan.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

