Ketua MUI Rejang Lebong Hadiri Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Rejang Lebong (Humas) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, KH. Muhammad Abu Dzar, Lc, MHI, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Kamis (04/12) di Masjid Agung Baitul Makmur Curup. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Rejang Lebong sebagai upaya memberikan pemahaman secara komprehensif terkait regulasi terbaru dalam layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri, SE, M.AP, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, HUkum dan Politik, Drs. Rektor Vande Armada, MM. Sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag, MH, Kepala Kankemhaj Kab. Rejang Lebong, H. Adityawarman Budi, S.Ag, MHI, Ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong, KH. Muhammad Abu Dzar, Lc, MHI, Kabag Kesra Setda Kab. Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, M.Pd, Ketua IPHI Kab. Rejang Lebong, Drs. H.AI. Suardi serta perwakilan BSI dan Muamalat.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab. Rejang Lebong, H. Adityawarman Budi, S.Ag, MHI, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru dan memastikan pelayanan kepada jamaah haji dan umrah berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas.
“Undang-undang ini hadir untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan memahami substansi aturan baru, kita dapat memberikan bimbingan yang tepat kepada masyarakat dan memastikan pelayanan yang lebih baik serta aman,” ujarnya.
Sementara, Ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong, KH. Muhammad Abu Dzar, Lc, MHI, menegaskan bahwa MUI memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, pembinaan manasik, serta pengawasan moral terhadap layanan haji dan umrah.
“MUI siap bersinergi dengan pemerintah dan penyelenggara perjalanan agar jamaah mendapatkan pendampingan yang benar dan sesuai tuntunan syariat,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan penyampaian materi, sesi diskusi, dan tanya jawab terkait pelaksanaan teknis UU 14/2025, termasuk aspek pelayanan, perlindungan jamaah, perizinan penyelenggara perjalanan, dan penguatan standar manasik haji dan umrah.
Di akhir kegiatan, Ketua MUI Rejang Lebong berharap agar implementasi UU ini dapat mendorong semakin baiknya kualitas layanan ibadah haji dan umrah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong.
“Semoga sosialisasi ini membawa manfaat besar bagi seluruh pihak dan menjadi langkah nyata mewujudkan layanan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi jamaah,” tutupnya.
(Ebit Iswandi/Edwinsya)Hastag : #MUIRejangLebong#BerkhidmatdanBersinergiUntukUmmat#
From : KUA Curup Tengah

.jpg)

