Meningkatkan Kualitas Rumah Tangga: Penyuluh Agama Islam Sampaikan Materi Hak dan Kewajiban Suami Istri di KUA Sindang Kelingi
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan
Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, bertempat di Aula KUA pada Kamis
(10/12). Kegiatan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan agama serta
pemahaman hukum agar calon pasangan mampu membangun rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, wa rahmah.
Pada kesempatan tersebut, para peserta
mendapatkan materi penting mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri yang
disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Ibu Sri
Suarni, S.Sos. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa keseimbangan antara
hak dan kewajiban adalah kunci utama terwujudnya keharmonisan dalam rumah
tangga.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan,
tetapi juga dua tanggung jawab besar. Suami dan istri memiliki peran yang
saling melengkapi. Ketika keduanya memahami hak dan menjalankan kewajibannya
masing-masing, maka kedamaian dalam rumah tangga akan tercipta,” ujar Ibu Sri
Suarni, S.Sos.
Peserta Bimwin tampak antusias, ditandai
dengan banyaknya pertanyaan terkait pembagian peran suami istri dalam kehidupan
rumah tangga modern. Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi berharap ilmu yang
diperoleh dapat diterapkan oleh para calon pengantin sehingga mampu menekan
angka perceraian serta mewujudkan keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Kegiatan Bimwin ini merupakan agenda rutin KUA
Sindang Kelingi sebagai upaya preventif dalam pembinaan masyarakat, sekaligus
menegaskan peran KUA sebagai pusat edukasi pranikah, bukan hanya tempat
pencatatan nikah.
Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

