Kepala KUA Sindang Kelingi Ingatkan Calon Pengantin: Kelengkapan Berkas dan Data Valid Kunci Penerbitan Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan
Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (Catin) di Aula KUA pada Kamis (10/12).
Kegiatan ini tidak hanya memberikan pembekalan tentang kehidupan rumah tangga,
tetapi juga menekankan pentingnya pemahaman administrasi dan hukum pernikahan.
Dalam sesi kali ini, Kepala KUA Kecamatan
Sindang Kelingi, Bapak Bastul Biri, S.Sos.I, menyampaikan materi penting
mengenai Kelengkapan Berkas Nikah dan Validitas Data. Beliau menegaskan bahwa
kelengkapan dokumen serta data diri yang akurat merupakan syarat mutlak untuk
penerbitan Buku Nikah yang sah.
Dalam paparannya, Bapak Bastul Biri
menjelaskan prosedur administrasi secara rinci, termasuk jenis-jenis dokumen
yang wajib disiapkan calon pengantin, seperti surat pengantar dari
desa/kelurahan serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Buku Nikah adalah dokumen negara yang sangat
penting, sebagai bukti otentik pernikahan Anda. Karena itu, tidak boleh ada
kesalahan sekecil apa pun dalam data yang diserahkan. Kami berharap para Catin
memastikan seluruh berkas lengkap, dan data diri seperti nama, tanggal lahir,
serta status harus valid serta sesuai dengan data pada KTP dan Kartu Keluarga,”
tegas beliau.
Beliau juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam
melengkapi persyaratan atau ketidaksesuaian data sering kali menyebabkan
penundaan prosesi akad nikah, bahkan dapat menghambat penerbitan Buku Nikah.
Hal ini sebenarnya dapat dihindari apabila calon pengantin mempersiapkan
administrasi sejak jauh hari.
Materi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen
KUA Sindang Kelingi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus
memastikan setiap pernikahan tercatat sesuai regulasi, sehingga memberikan
kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

