Sejalan Transformasi Digital Kemenag, PAI KUA Curup Utara Gunakan SIMKAH untuk Rekomendasi Nikah
Rejang Lebong (Humas) — Pada hari ini Kamis (11/12), Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Curup Utara Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I melaksanakan pembuatan rekomendasi nikah secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital layanan Kementerian Agama, khususnya dalam pelayanan administrasi perkawinan.
Dalam pelaksanaannya, PAI KUA Curup Utara memanfaatkan SIMKAH untuk memproses rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk memastikan data calon pengantin tercatat secara akurat, valid, dan terintegrasi dengan sistem administrasi nikah secara nasional.
Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I menyampaikan bahwa pemanfaatan SIMKAH dalam pembuatan rekomendasi nikah memberikan kemudahan baik bagi petugas maupun masyarakat. Proses pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan transparan, serta meminimalisir kesalahan administrasi yang dapat terjadi dalam pencatatan manual.
Melalui penggunaan SIMKAH, PAI KUA Curup Utara juga dapat melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data calon pengantin sebelum rekomendasi diterbitkan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan mendukung tertib administrasi perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Curup Utara dalam menyukseskan transformasi digital Kementerian Agama menuju pelayanan publik yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Fitra/Edwinsya)Hastag : #Rekomendasi#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)

