Sekdes Desa Lubuk Ubar Konsultasi ke KUA Curup Selatan Terkait Wali Hakim Pernikahan Warga
Rejang Lebong (Humas) – Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Ubar melakukan konsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan terkait penetapan wali hakim bagi salah satu warga Desa Lubuk Ubar yang akan melangsungkan pernikahan dalam beberapa hari ke depan. Konsultasi tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12).
Sekdes Desa Lubuk Ubar diterima langsung oleh Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas kondisi calon pengantin yang memerlukan wali hakim, sekaligus memastikan bahwa proses pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Curup Selatan menjelaskan dasar hukum penunjukan wali hakim, mekanisme pengajuan, serta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Penjelasan ini bertujuan agar pelaksanaan akad nikah nantinya sah secara agama dan tercatat secara resmi oleh negara.
Samijan, S.Ag., M.HI. mengapresiasi langkah Sekdes Desa Lubuk Ubar yang telah berkoordinasi dengan KUA sebelum pelaksanaan pernikahan. Menurutnya, konsultasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan KUA sangat penting untuk menghindari kendala administratif maupun hukum dalam pelaksanaan pernikahan warga.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan proses pernikahan warga Desa Lubuk Ubar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi calon pengantin dan keluarga.
(Ella Sari Rahmawati /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kuacurupselatan #konsultasi #masyarakat #nikah #walihakim
From : KUA Curup Selatan

.jpg)

