Rejang Lebong (Humas) — Pada hari ini Senin (15/12), Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara Rahmat Yudhi Septian, M.Pd memberikan pelayanan ramah dan informatif kepada masyarakat terkait alur pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, Rahmat Yudhi Septian, M.Pd menjelaskan secara rinci tahapan pendaftaran nikah, mulai dari persyaratan administrasi, waktu pendaftaran, hingga proses pencatatan perkawinan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat yang datang berkonsultasi.
Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dan sikap ramah dalam pelayanan merupakan bagian dari komitmen KUA Curup Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Dengan pemahaman alur pendaftaran nikah yang jelas, diharapkan calon pengantin dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu.
“Kami berupaya memberikan informasi sejelas mungkin agar masyarakat merasa terbantu dan tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran nikah,” ujarnya.
Masyarakat yang menerima layanan tampak antusias dan merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya KUA Curup Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung tertib administrasi perkawinan.
Melalui pelayanan yang ramah dan informatif ini, KUA Curup Utara berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah semakin meningkat, sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat.