Niat Wakaf Diperkuat Legalitas, KUA Layani Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Rejang
Lebong (Humas) – Niat baik yang disertai langkah nyata menjadi kunci lahirnya
manfaat besar bagi umat. Hal inilah yang dilakukan Herizal, seorang warga
Kecamatan Curup, yang mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup
untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai wujud kesungguhan menyerahkan
harta terbaiknya demi kepentingan umat, Selasa (16/12/2025).
Kedatangan Herizal disambut
hangat oleh Kepala KUA Kecamatan Curup, H. Suryono, S.Ag., M.Pd. Dalam suasana
pelayanan yang ramah dan penuh kekeluargaan, Kepala KUA memberikan penjelasan
mengenai pentingnya pembuatan Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar sahnya wakaf, baik
secara syariat Islam maupun menurut ketentuan hukum negara.
“Wakaf yang dicatat secara
resmi melalui KUA akan memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi wakif.
Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, harta wakaf terjaga peruntukannya dan
manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat,” tegas H. Suryono,
S.Ag., M.Pd.
Proses pengurusan AIW berlangsung
tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan
lengkap, ikrar wakaf dipersiapkan untuk dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf yang
selanjutnya menjadi dasar dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Dari ruang
pelayanan KUA, sebuah niat tulus pun berubah menjadi aset umat yang sah, aman,
dan terlindungi secara hukum.
Herizal menyampaikan rasa
syukur dan kepuasannya setelah mengurus wakaf melalui KUA Kecamatan Curup.
“Saya merasa lebih tenang karena wakaf ini dicatat secara resmi. Prosesnya
jelas, pelayanannya ramah, dan benar-benar membantu masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pelayanan wakaf yang
mudah, transparan, dan tanpa biaya, KUA Kecamatan Curup terus mendorong
masyarakat untuk mengurus wakaf secara resmi. Dengan tertib administrasi, nilai
ibadah wakaf dapat terjaga, manfaatnya terus mengalir, serta menjadi amal
jariyah yang membawa keberkahan bagi umat sepanjang masa.
Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KUAKecamatanCurup
From : KUA Curup

.jpg)

