Demi Kenyamanan Beribadah, KUA Curup Utara Terbitkan AIW Masjid Al Ghazi
REJANG LEBONG (HUMAS) -— Sebuah peristiwa penting terjadi di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan diwakafkannya sebidang tanah seluas 875 meter persegi. Tanah wakaf ini memiliki panjang 35 meter dan lebar 25 meter, serta terletak di Dusun 3 desa tersebut. (24/06).
Penyerahan tanah wakaf ini dilakukan oleh Hj. Happy Gustini B, SE, yang bertindak sebagai wakif. Wakaf ini merupakan wujud nyata dari kepedulian Hj. Happy Gustini B, SE terhadap masyarakat dan agama, dengan tujuan untuk memanfaatkan tanah tersebut secara berkelanjutan untuk kepentingan umum.
Ronal Diasyah dipercayakan sebagai nazhir dalam pengelolaan tanah wakaf ini, sementara Hermanto dan Didi Putra Agustianto menjadi saksi dalam akta pengalihan kepemilikan tanah wakaf tersebut.
"Kami berharap dengan diwakafkannya tanah ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Desa Tasik Malaya," ujar Ronal Diasyah saat ditemui wartawan. Dia juga menambahkan bahwa pengelolaan tanah wakaf akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai dengan hukum dan syariah Islam.
Hj. Happy Gustini B, SE berharap agar tanah wakaf ini dapat menjadi ladang pahala dan berkah yang tak terputus bagi dirinya serta keluarga, dan menjadi sumbangan berarti untuk kemajuan desa dan kebaikan bersama.
Wakaf tanah merupakan salah satu bentuk amal jariah yang dianjurkan dalam agama Islam, dimana pahala dari kebaikan tersebut akan terus mengalir meskipun pelakunya telah tiada.
(rodia/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #tanahWaqaf
From : KUA Curup Utara


.jpg)
