Wujudkan Proses Nikah Sesuai Ketentuan, PLO KUA Curup Utara Cek Berkas Pendaftaran Catin dari Imam Desa Tasikmalaya
Rejang Lebong (Humas) — Dalam
rangka memastikan tertib administrasi dan kelancaran proses pencatatan
pernikahan, Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Curup Utara, Lasminova
Cholis, S.Pd.I, melaksanakan pemeriksaan berkas pendaftaran calon pengantin
(catin) pada Kamis (18/12). Berkas tersebut disampaikan langsung oleh Imam Desa
Tasikmalaya sebagai bagian dari prosedur administrasi nikah.
Pemeriksaan ini meliputi
kelengkapan dokumen administrasi nikah, keabsahan identitas calon pengantin,
serta kesesuaian dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Proses verifikasi dilakukan secara cermat dan
teliti guna menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat
tahapan pencatatan nikah.
Lasminova Cholis, S.Pd.I
menegaskan bahwa pengecekan berkas sejak awal merupakan langkah penting untuk
memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin. “Dengan berkas yang lengkap
dan sesuai, pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar tanpa kendala
administrasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa
koordinasi yang baik antara KUA dan aparat desa, termasuk imam desa, menjadi
kunci dalam mewujudkan pelayanan administrasi nikah yang efektif dan efisien.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi
masyarakat dalam mengurus pernikahan.
Melalui kegiatan ini, KUA Curup
Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat, khususnya di bidang pencatatan pernikahan, agar setiap
proses pernikahan berlangsung tertib, sah, dan sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan.
Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



.jpg)